Senin, 09 September 2013




MAKALAH                          
AL - IJMA’
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
USHUL FIQH I
Dosen Pengampu : Machfudz, M.Ag.



Disusun oleh:
Rini Riftiyani                        (111-11-059)
M.Taufikhurohman            (111-11-062)
Ria Winarni                          (111-11-0

JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
2013
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Hukum-hukum yang tak terdapat dalilnya dalam suatu nash syara’ baik qath’y maupun zhonny,akan tetapi ijma’ seluruh mujtahid pada suatu masa telah menyimpulkan ketentuannya,seperti pemberian hak waris kepada nenek sebanyak 1/6,terhalangnya kewarisan anak leleki dari anak leleki oleh adanya anak lelaki pewaris,kebatalan perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim.terhadap kesimpulan ijma’ ini tidak ada lagi peluang untuk berijtihad baru,melainkan seluruh kaum muslimin wajib mengikutinya,karena apabila para mujtahid  umat sudah berijma’ tentang hukum sesuatu maka hukum tersebut mengikat umat dan para mujtahid berfungsi sebagai Ulil Amri yang diperintahkan Allah menaatinya.Hanya saja perlu diyakini bahwa ijma’ tentang suatu hukum itu memang benar terjadi.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang sumber hukum setelah al-Qur’an dan sunnah yaitu ijma’.

B.                 RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian ijma’?
2.      Apa  rukun ijma’?
3.      Apa syarat-syarat ijma’?
4.      Apa macam-macam ijma’?
5.      Bagaimana kemungkinan adanya ijma’?

C.                TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian ijma’
2.      Untuk mengetahui rukun ijma’
3.      Untuk mengetahui syarat-syarat ijma’
4.      Untuk mengetahui macam-macam ijma’
5.      Untuk mengetahui bagaimana kemungkinan adanya ijma’.


BAB II
PEMBAHASAN

A.                PENGERTIAN IJMA’
Ijma’ menurut ulama ilmu ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian.
Apabila ada suatu peristiwa yang pada saat terjadinya diketahui oleh semua mujtahid  kemudian mereka sepakat memutuskan hukum atas peristiwa tersebut, maka kesepakatan mereka disebut ijma’. Kesepakatan mereka mengenai peristiwa tersebut digunakan sebagai dalil bahwa hukum itu adalah hukum syara’ atas suatu kejadian. Dalam definisi disebutkan “setelah wafatnya Rasul”, karena semasa hidupnya beliau sendiri adalah sebagai rujukan hukum syara' sehingga tidak mungkin ada perbedaan hukum syara’ juga tidak ada kesepakatan. Karena kesepakatan hanya bisa terwujud dari beberapa orang. [1]

Ijma’  adalah sumber hukum yang ketiga dengan alasan :
1.      Al-Qur’an
Didalam Al-Qur’an Allah berfirman :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB (&äóÓx«  
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu…. “ (QS. Ani-Nisaa : 59)

Allah memerintahkan agar mentaati Allah, Rasul, dan orang-orang yang memegang kekuasaan (para mujtahid). Namun Ibnu Abbas mengatakan yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan adalah para ulama telah ijma’ mengenai sesuatu hukum maka wajiblah mentaatinya.
2.      Hukum yang telah disepakati para mujtahid atau ulama sebenarnya adalah ijma’ umat seluruhnya, karena mereka itu adalah wakil umat yang telah mereka sepakati adalah juga kesepakatan umat tidak akan membawa kepada kekeliruan dan kesalahan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
مَارَأَى الْمُسلِمونَ حُسْنًا فهو عِندَ اللهِ حُسْنٌ  (رواه احمد عن ابن مسعود)
Artinya : “Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin maka ia juga baik disisi Allah.” (HR. Ahmad, dari Mas’ud).
Setiap kesempatan umat kendatipun berbeda tempat, kondisi dan situasi daerah dan masyarakatnya berbeda, namun mereka telah sepakat menunjukkan kebenaran hanya satu tidak bilang.
3.      Setiap hukum tentunya mempunyai sandaran baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah, maka apabila seluruh ulama telah sepakat menganggap sesuatu itu menjadi sandaran hukum tadi, maka kesepakatan itu menunjukkan pula bahwa dalil itu adalah mendekati kebenaran
Kesempatan atau ijma’ yang dijelaskan dapat melalui tiga cara :
Pertama melalui perkataan (qaul) umpamanya melalui pengakuan para mujtahid yang mengatakan sesuatu pendapat pada sesuatu masalah, kedua melalui perbuatan (fi’il) umpamanya ketika tidak ada yang menentang dalam praktek, keetiga melalui diam (sukut) umpamanya ketika para mujtahid tidak menentang sesuatu pendapat yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid atau beberapa orang dari mereka.[2]
B.                 RUKUN IJMA’
Adapun rukun ijma’ adalah sebagai berikut :
1.      Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid.
2.      Mujtahid yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia islam.
3.      Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
4.      Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam al-Qur’an.
5.      Sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah al-Qur’an dan atau hadis Rasulullah saw.

C.                SYARAT IJMA’
Dalam ijma’ terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dalam ijma’ antara lain :
1.      Yang melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijma’
2.      Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap agamanya)
3.      Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
Ketiga syarat di atas adalah syarat-syarat yang disepakati oleh seluruh ulama usul fiqh,ada juga syarat lain yang tidak disepakati para ulama,diantaranya :
1.      Para mujtahid itu adalah sahabat
2.      Mujtahid itu kerabat Rasulullah saw.
3.      Mujtahid itu adalah ulama Madinah.
4.      Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang menyepakati.
5.      Tidak terdapat hukum ijma’ sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama.[3]
D.                MACAM-MACAM IJMA’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua :
1.      Ijma’ Sharih
Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing yang diperkuat dengan fatwa atau keputusan yakni masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya.
Ijma’ sharih adalah ijma’ yang sesungguhnya,dalam pandangan jumhur ulama’ adalah suatu hujjah hukum syara’.
2.      Ijma’ Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
Ijma’ sukuti adalah ijma’ yang seakan-akan, karena diam tidak berarti sepakat sehingga tidak dikatakan pasti adanya kesepakatan dan tidak pasti terjadinya ijma’.[4]

Ijma’ ditinjau dari petunjuk hukumnya yang pasti atau dugaan, ada dua macam : pertama, ijma’ yang mempunyai petunjuk hukum pasti, yaitu ijma’ sharih, yakni hukumnya telah pasti tidak ada jalan untuk menetapkan hukum yang lain yang bertentangan dari peristiwa hukumnya dan tidak boleh menjadikan objek ijtihad pada peristiwa yang telah ditetapkan dalam ijma’ sharih atas jawabnya. Kedua, ijma’ yang mempunyai petunjuk hukum dugaan, yaitu ijma’ sukuti, yakni hukumnya masih dugaan menurut dugaan yang kuat. Masih terbuka kesempatan untuk melakukan ijtihad pada peristiwa yang telah diduga hukumnya, karena ijma’ ini cerminan dari pendapat sekelompok mujtahid, bukan seluruhnya. [5]

E.                 KEMUNGKINAN ADANYA IJMA’
Sebagian ulama mu’tazilah pengikut Al Nazham dan syi’ah berpendapat bahwa ijma’ dalam bentuk yang dirumuskan Jumhur itu, tidak mungkin tersimpulnya menurut adat. Argumentasi mereka adalah :
1.      Bahwa mengenali mujtahid adalah ‘uzur, karena tak terdapat tolok ukur yang disepakati tentang ciri khas mujtahiddan tidak didapatnya kewenangan yang memberikan kekuasaan penjelasan dan pembatasan mereka.
2.      Bahwa para mujtahid berpencar di beberapa negeri dan wilayah yang berjauhan, sehingga tidak mudah mengumpulkan mereka disatu tempat untuk mempertemukan pendapat mereka.
3.      Bahwa ijma’ hanya diperlukan dikala tak adanya dalil Qath’iy. Maksudnya ijma’ hanya di bentuk atas dasar dalil dzanniy, sedangkan kesepakatan mujtahid di atas landasan dalil dzanniy adalah mustahil secara adat karena berbagai pemikiran dan pandangan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin adanya dan tersimpulnya, dengan dasar argumentasi bahwa ia telah terjadi dalam praktik. Misal tentang keharaman mempoligami antara dua orang yang bersaudara atau antara bibiknya disalam masalah nikah. Dengan demikian tidak terdapat peluang bagi pengaruh keraguan tentang kemungkinannya dan terjadinya.
Pendapat yang mengatakan bahwa sukar untuk mengetrahui siapa mujtahid dan apa pendapat mereka melalui jalan yang dapat dipercaya, tidak dapat diterima dalam sebagian masa, karena para mujtahid sahabat di masa Abu Bakar dan Umar dapat dikenal disebabkan sedikktnya jumkah mereka dan terkumpulnya di kota madinah, dan memang Umar melarang mereka keluar kota madinah karena mereka di butuhkan untuk berijtihad fiqihy.
Dan pendapat bahwa ijma’ tidak memerlukan adanya dalil qath’iy adalah pendapat ditolak, karena ijma’ dalam kasus ini tidak memerlukan pembahasan terhadap apa yang tersurup di balik dalil qath’iy
Serta pendapat yang mengatakan mustahilnya ijma’ yang beresandar pada dalil dzanniy adalah pendapat yang tak dapat diterima, karena kebanyakan dalil dzanniy itu jelas dhilalahnya, ditinjau dan segi tidak terjadinya perbedaan pendapat terhadap itu.[6]
           








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ijma’ menurut ulama ilmu ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Adapun rukun ijma’ antar lain :
1.      Terlibatnya seluruh mujtahid
2.      Mujtahid yang terlibat dari berbagai belahan dunia dan pada masa yang sama
3.      Kesepakatan diawali setelah masing-masing mengungkapkan pandangannya
4.      Hukum disepakati bersifat aktual
5.      Sandaran hukum adalah Alqur’an dan hadis.
Sedang syarat ijma’ yaitu:
1.      Mujtahid memnuhi syarat sebagai mujtahid.
2.      Mujtahid bersifat adil (berpendirian kuat terhadap agama)
3.      Mujtahid menghindarkan diri dari ucapan dan perbuatan bid’ah.
Macam-macam ijma’:
1.      Ijma’ sharih.
2.      Ijma’ syukuti.






DAFTAR PUSTAKA
A.Syafi’i K. (1997). Fiqh-Ushul Fiqh. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Abdul Wahab K.(2003). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani
Sulaiman Abdullah. (1995). Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Hasrun Harun. (1996). Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos



[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta:Pustaka Amani, 2003)  hlm.54.
[2] A Syafi’i Karim, Fiqh-Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka Setia, 1997) hlm. 68-69.
[3] Hasrun Haroen, Ushul Fiqh I (Jakarta:Logos, 1996) hlm.53-54.
[4] Abdul Wahhab Khallaf, op.cit., hlm.62-63.
[5]Ibid., hlm.63-64.
[6] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 1995) hlm.53-54.