MAKALAH
AL - IJMA’
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“USHUL
FIQH I”
Dosen Pengampu : Machfudz, M.Ag.
Disusun oleh:
Rini Riftiyani (111-11-059)
M.Taufikhurohman
(111-11-062)
Ria
Winarni (111-11-0
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hukum-hukum
yang tak terdapat dalilnya dalam suatu nash syara’ baik qath’y maupun
zhonny,akan tetapi ijma’ seluruh mujtahid pada suatu masa telah menyimpulkan
ketentuannya,seperti pemberian hak waris kepada nenek sebanyak 1/6,terhalangnya
kewarisan anak leleki dari anak leleki oleh adanya anak lelaki
pewaris,kebatalan perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim.terhadap
kesimpulan ijma’ ini tidak ada lagi peluang untuk berijtihad baru,melainkan
seluruh kaum muslimin wajib mengikutinya,karena apabila para mujtahid umat sudah berijma’ tentang hukum sesuatu
maka hukum tersebut mengikat umat dan para mujtahid berfungsi sebagai Ulil Amri
yang diperintahkan Allah menaatinya.Hanya saja perlu diyakini bahwa ijma’
tentang suatu hukum itu memang benar terjadi.
Dalam
makalah ini akan dibahas tentang sumber hukum setelah al-Qur’an dan sunnah
yaitu ijma’.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian ijma’?
2.
Apa rukun ijma’?
3.
Apa
syarat-syarat ijma’?
4.
Apa
macam-macam ijma’?
5.
Bagaimana
kemungkinan adanya ijma’?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian ijma’
2.
Untuk
mengetahui rukun ijma’
3.
Untuk
mengetahui syarat-syarat ijma’
4.
Untuk
mengetahui macam-macam ijma’
5.
Untuk
mengetahui bagaimana kemungkinan adanya ijma’.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN IJMA’
Ijma’
menurut ulama ilmu ushul fiqh adalah kesepakatan semua mujtahid muslim pada
suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW atas hukum syara’ mengenai suatu
kejadian.
Apabila
ada suatu peristiwa yang pada saat terjadinya diketahui oleh semua
mujtahid kemudian mereka sepakat
memutuskan hukum atas peristiwa tersebut, maka kesepakatan mereka disebut
ijma’. Kesepakatan mereka mengenai peristiwa tersebut digunakan sebagai dalil
bahwa hukum itu adalah hukum syara’ atas suatu kejadian. Dalam definisi
disebutkan “setelah wafatnya Rasul”, karena semasa hidupnya beliau sendiri
adalah sebagai rujukan hukum syara' sehingga tidak mungkin ada perbedaan hukum
syara’ juga tidak ada kesepakatan. Karena kesepakatan hanya bisa terwujud dari
beberapa orang. [1]
Ijma’ adalah
sumber hukum yang ketiga dengan alasan :
1.
Al-Qur’an
Didalam
Al-Qur’an Allah berfirman :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB (&äóÓx«
Artinya
: “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan
ulil amri di antara kamu…. “ (QS. Ani-Nisaa : 59)
Allah
memerintahkan agar mentaati Allah, Rasul, dan orang-orang yang memegang
kekuasaan (para mujtahid). Namun Ibnu Abbas mengatakan yang dimaksud orang yang
memegang kekuasaan adalah para ulama telah ijma’ mengenai sesuatu hukum maka
wajiblah mentaatinya.
2.
Hukum
yang telah disepakati para mujtahid atau ulama sebenarnya adalah ijma’ umat
seluruhnya, karena mereka itu adalah wakil umat yang telah mereka sepakati
adalah juga kesepakatan umat tidak akan membawa kepada kekeliruan dan
kesalahan. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
مَارَأَى الْمُسلِمونَ
حُسْنًا فهو عِندَ اللهِ حُسْنٌ (رواه
احمد عن ابن مسعود)
Artinya : “Apa yang dianggap baik oleh
kaum muslimin maka ia juga baik disisi Allah.” (HR. Ahmad, dari Mas’ud).
Setiap kesempatan umat kendatipun
berbeda tempat, kondisi dan situasi daerah dan masyarakatnya berbeda, namun
mereka telah sepakat menunjukkan kebenaran hanya satu tidak bilang.
3.
Setiap
hukum tentunya mempunyai sandaran baik dari Al-Qur’an maupun dari Sunnah, maka apabila seluruh ulama telah sepakat
menganggap sesuatu itu menjadi sandaran hukum tadi, maka kesepakatan itu
menunjukkan pula bahwa dalil itu adalah mendekati kebenaran
Kesempatan atau ijma’ yang dijelaskan
dapat melalui tiga cara :
Pertama melalui perkataan (qaul)
umpamanya melalui pengakuan para mujtahid yang mengatakan sesuatu pendapat pada
sesuatu masalah, kedua melalui perbuatan (fi’il) umpamanya ketika tidak ada
yang menentang dalam praktek, keetiga melalui diam (sukut) umpamanya ketika
para mujtahid tidak menentang sesuatu pendapat yang dikeluarkan oleh seorang
mujtahid atau beberapa orang dari mereka.[2]
B.
RUKUN IJMA’
Adapun rukun ijma’ adalah sebagai berikut :
1.
Yang
terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh
mujtahid.
2.
Mujtahid
yang terlibat dalam pembahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada
masa tersebut dari berbagai belahan dunia islam.
3.
Kesepakatan
itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
4.
Hukum
yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat aktual dan tidak ada
hukumnya secara rinci dalam al-Qur’an.
5.
Sandaran
hukum ijma’ tersebut haruslah al-Qur’an dan atau hadis Rasulullah saw.
C.
SYARAT IJMA’
Dalam
ijma’ terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dalam
ijma’ antara lain :
1.
Yang
melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijma’
2.
Kesepakatan
itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap
agamanya)
3.
Para
mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau
perbuatan bid’ah.
Ketiga
syarat di atas adalah syarat-syarat yang disepakati oleh seluruh ulama usul
fiqh,ada juga syarat lain yang tidak disepakati para ulama,diantaranya :
1.
Para
mujtahid itu adalah sahabat
2.
Mujtahid
itu kerabat Rasulullah saw.
3.
Mujtahid
itu adalah ulama Madinah.
4.
Hukum
yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh
mujtahid yang menyepakati.
5.
Tidak
terdapat hukum ijma’ sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama.[3]
D.
MACAM-MACAM IJMA’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua :
1.
Ijma’
Sharih
Yaitu
para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian
dengan menyampaikan pendapat masing-masing yang diperkuat dengan fatwa atau
keputusan yakni masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk
ucapan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya.
Ijma’
sharih adalah ijma’ yang sesungguhnya,dalam pandangan jumhur ulama’ adalah
suatu hujjah hukum syara’.
2.
Ijma’
Sukuti
Yaitu
sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap
suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan sebagian yang lain diam,
artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah
dikemukakan.
Ijma’ sukuti adalah ijma’ yang seakan-akan, karena
diam tidak berarti sepakat sehingga tidak dikatakan pasti adanya kesepakatan
dan tidak pasti terjadinya ijma’.[4]
Ijma’ ditinjau dari petunjuk hukumnya yang pasti
atau dugaan, ada dua macam : pertama, ijma’ yang mempunyai petunjuk hukum
pasti, yaitu ijma’ sharih, yakni hukumnya telah pasti tidak ada jalan untuk
menetapkan hukum yang lain yang bertentangan dari peristiwa hukumnya dan tidak
boleh menjadikan objek ijtihad pada peristiwa yang telah ditetapkan dalam ijma’
sharih atas jawabnya. Kedua, ijma’ yang mempunyai petunjuk hukum dugaan, yaitu
ijma’ sukuti, yakni hukumnya masih dugaan menurut dugaan yang kuat. Masih
terbuka kesempatan untuk melakukan ijtihad pada peristiwa yang telah diduga
hukumnya, karena ijma’ ini cerminan dari pendapat sekelompok mujtahid, bukan
seluruhnya. [5]
E.
KEMUNGKINAN ADANYA IJMA’
Sebagian
ulama mu’tazilah pengikut Al Nazham dan syi’ah berpendapat bahwa ijma’ dalam
bentuk yang dirumuskan Jumhur itu, tidak mungkin tersimpulnya menurut adat.
Argumentasi mereka adalah :
1.
Bahwa
mengenali mujtahid adalah ‘uzur, karena tak terdapat tolok ukur yang disepakati
tentang ciri khas mujtahiddan tidak didapatnya kewenangan yang memberikan
kekuasaan penjelasan dan pembatasan mereka.
2.
Bahwa
para mujtahid berpencar di beberapa negeri dan wilayah yang berjauhan, sehingga
tidak mudah mengumpulkan mereka disatu tempat untuk mempertemukan pendapat
mereka.
3.
Bahwa
ijma’ hanya diperlukan dikala tak adanya dalil Qath’iy. Maksudnya ijma’ hanya di
bentuk atas dasar dalil dzanniy, sedangkan kesepakatan mujtahid di atas
landasan dalil dzanniy adalah mustahil secara adat karena berbagai pemikiran
dan pandangan.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin adanya dan tersimpulnya, dengan dasar
argumentasi bahwa ia telah terjadi dalam praktik. Misal tentang keharaman
mempoligami antara dua orang yang bersaudara atau antara bibiknya disalam
masalah nikah. Dengan demikian tidak terdapat peluang bagi pengaruh keraguan
tentang kemungkinannya dan terjadinya.
Pendapat
yang mengatakan bahwa sukar untuk mengetrahui siapa mujtahid dan apa pendapat
mereka melalui jalan yang dapat dipercaya, tidak dapat diterima dalam sebagian
masa, karena para mujtahid sahabat di masa Abu Bakar dan Umar dapat dikenal
disebabkan sedikktnya jumkah mereka dan terkumpulnya di kota madinah, dan
memang Umar melarang mereka keluar kota madinah karena mereka di butuhkan untuk
berijtihad fiqihy.
Dan
pendapat bahwa ijma’ tidak memerlukan adanya dalil qath’iy adalah pendapat
ditolak, karena ijma’ dalam kasus ini tidak memerlukan pembahasan terhadap apa
yang tersurup di balik dalil qath’iy
Serta
pendapat yang mengatakan mustahilnya ijma’ yang beresandar pada dalil dzanniy
adalah pendapat yang tak dapat diterima, karena kebanyakan dalil dzanniy itu
jelas dhilalahnya, ditinjau dan segi tidak terjadinya perbedaan pendapat
terhadap itu.[6]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ijma’ menurut ulama ilmu ushul fiqh adalah
kesepakatan semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah
SAW atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Adapun rukun ijma’ antar lain :
1.
Terlibatnya seluruh mujtahid
2.
Mujtahid yang terlibat dari
berbagai belahan dunia dan pada masa yang sama
3.
Kesepakatan diawali setelah
masing-masing mengungkapkan pandangannya
4.
Hukum disepakati bersifat
aktual
5.
Sandaran hukum adalah Alqur’an
dan hadis.
Sedang syarat ijma’ yaitu:
1.
Mujtahid memnuhi syarat sebagai
mujtahid.
2.
Mujtahid bersifat adil
(berpendirian kuat terhadap agama)
3.
Mujtahid menghindarkan diri
dari ucapan dan perbuatan bid’ah.
Macam-macam ijma’:
1.
Ijma’ sharih.
2.
Ijma’ syukuti.
DAFTAR
PUSTAKA
A.Syafi’i K. (1997). Fiqh-Ushul Fiqh. Bandung: CV.
Pustaka Setia.
Abdul Wahab K.(2003). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta:
Pustaka Amani
Sulaiman Abdullah. (1995). Sumber Hukum Islam.
Jakarta: Sinar Grafika
Hasrun Harun. (1996). Ushul Fiqh I. Jakarta: Logos
[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqh (Jakarta:Pustaka Amani, 2003) hlm.54.
[2] A
Syafi’i Karim, Fiqh-Ushul Fiqih (Bandung:Pustaka Setia, 1997) hlm. 68-69.
[3]
Hasrun Haroen, Ushul Fiqh I (Jakarta:Logos, 1996) hlm.53-54.
[4]
Abdul Wahhab Khallaf, op.cit., hlm.62-63.
[5]Ibid., hlm.63-64.
[6]
Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam (Jakarta:Sinar Grafika, 1995) hlm.53-54.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar